Struktur Organisasi, dan Tata Kelola Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
Ketua Program Studi
Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh UPPS.
Menyusun rencana kegiatan atau program kerja Program Studi.
Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh UPPS.
Menyusun rencana kegiatan atau program kerja Program Studi.
Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Program Studi.
Melaksanakan pengembangan Program Studi al di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan sekolah dan pemangku kepentingan (stakeholder).
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat Program Studi.
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pimpinan.
Sekertaris Program Studi
Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan program studi.
Melakukan koordinasi dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan program studi.
Melakukan koordinasi terkait kegiatan proses pembelajaran dengan kelompok dosen yang memiliki rumpun keahlian yang sama.
Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat program studi.
Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan program Studi.
Mengkoordinasikan kegiatan praktek kerja lapangan dan atau kuliah kerja nyata mahasiswa.
Melakukan penyusunan basis data akademik kemahasiswaan di program studi.
Melakukan penyusunan data kegiatan tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) di program studi.
Gugus Kendali Mutu
Melakukan monitoring perkuliahan tiap semester
Melakukan evaluasi terhadap keberhasilan penyelenggaraan proses belajar mengajar meliputi kegiatan perkuliahan, praktikum (laboratorium, studi lapangan, klinik), penelitian dan tugas akademik lainnya.
Membantu dalam menyiapkan akreditasi program studi
Mendampingi dosen yang akan mengajukan jabatan fungsional
Mendampingi dosen yang menyusun beban kerja dosen (BKD)
Pembimbing Akademik
Memberikan nasehat, petunjuk kepada mahasiswa bimbingannya guna membantu kelancaran studinya;
Memberikan pengarahan kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah dan membantu dalam menetapkan jumlah SKS yang akan diprogramkan pada awal setiap semester sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Berkoordinasi dengan subbagian akademik dan kemahasiswaan dalam hal yang berkaitan dengan studi mahasiswa bimbingan;
Memberikan pertimbangan dan keterangan kepada Ketua Program Studi terkait hal-hal yang berkitan dengan mahasiswa bimbingan;
Mengikuti dan memantau dengan seksama perkembangan studi mahasiswa bimbingannya;
Memberikan teguran kepada mahasiswa bimbingannya baik lisan maupun tulisan dengan tembusan kepada Dekan, apabila yang bersangkutan menurun prestasinya;
Memberi pertimbangan kepada mahasiswa bimbingannya yang mengajukan cuti akademik atau yang terancam drop out;
Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan tugas kepada Dekan sesuai prosedur yang berlaku pada setiap semester
Staf Pelayanan (front desk):
Menerima surat masuk dan menginventarisir
Menerima pendaftaran ujian proposal dan skripsi
Memverifikasi berkas ujian
Menyiapkan pelaksanaan ujian mahasiswa
Melaporkan
Memverifikasi biodata mahasiswa;
Mengecek mahasiswa yang ber-KRS;
Mengecek mahasiswa yang tidak ber-KRS;
Menerima penyetoran skripsi dan memverifikasi kelayakan skripsi yang disetor
Menyediakan lembar kertas berlabel/berlogo bagi alumni
Mengevaluasi hasil input nilai dari dosen dan mengkoordinasikan dengan ketua prodi;
Memverifikasi data yudisium;
Kepala Laboratorium:
Peningkatan jumlah dan kualitas laboratorium
Monitoring dan evaluasi laboratorium-laboratorium
Pengelolaan Ruangan dan Peralatan
Pemesanan dan Persediaan
Pendukung Dosen dan Mahasiswa
Teknologi dan Perangkat Lunak
Keamanan dan Keselamatan
Jadwal dan Pemesanan Ruangan
Pemeliharaan Teknologi
Pelaporan dan Dokumentasi
Pengembangan Program
Dosen:
Melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat);
Melaksanakan pembelajaran dengan rangkain kegiatan mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi dan penilaian hasil pembelajaran;
Dosen berkewajiban untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi dan kompetensi akademik secara berkelanjutan sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dosen memiliki kewajiban moral untuk bertindak secara obyektif tanpa diskriminasi dalam melaksanakan pembelajaran (seperti perbedaan suku, ras, agama dan budaya, jenis kelamin, dan latar belakang sosial ekonomi peserta didik);
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dosen dituntut menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.